Visi
Menjadi badan pengelola usaha yang inovatif dan professional dalam pengelolaan, pengembangan, dan mengkoordinasikan unit usaha sehingga mampu mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas pada Tahun 2025
Misi
- Mengembangkan unit usaha berbasis teknologi, inovasi baik akademik dan Non akademik.
- Memberikan pelayanan yang prima bagi civitas akademika universitas wiraraja, masyarakat dan
- Mengembangkan kegiatan kerjasama dengan pihak
Tujuan
Adapun tujuan BPU adalah sebagai berikut:
- Untuk Mengkoordinir Sumber-sumber Pendapatan sesuai peraturan yang berlaku
- Untuk Menciptakan Peluang Sumber Pendapatan Baru Bagi Universitas Wiraraja.
Tugas
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor: 06/PER/R/ORG-10/UNIJA/VI/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Usaha yang mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan rencana, program dan anggaran;
- Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan unit usaha;
- Melaksanakan optimalisasi sumber-sumber pendanaan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan
- Melaksanakan penyusunan laporan BPU
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor: 06/PER/R/ORG-10/UNIJA/VI/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Usaha yang mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Menggalang dana secara institusional, baik hasil dari kegiatan usaha komersil maupun hasil donasi, untuk disalurkan sebagai kontribusi bagi kegiatan Universitas;
- Mengelola dana secara profrsional, sehingga bertumbuhnya nilainya dan memberikan hasil investasi yang dapat dimanfaatkan untuk membantu kelangsungan penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan tingi serta kesejahteraan dan kemandirian Universitas;
- Mengembangkan kegiatan usaha universitas melalui pemanfaatan penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara profesional dan beretika;
- Menyelenggarakan dan memberikan pelayanan pengelolaan dana imbalan kerja kepada unit usaha.